21.26
KARYA TULIS AL-QUR’AN
LAZISPRENEUR: SISTEM PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH BERBASIS
ENTREPRENEURSHIP SEBAGAI UPAYA
PENGETASAN KEMISKINAN DI INDONESIA
Diusulkan oleh :
Irfan Maulana
Ubaidillah (NIM: 2120730016)
Riza
Aprilia (NIM: 2120710035)
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
MALANG
2014
LEMBAR HALAMAN PENGESAHAN
1. Judul
Karya Tulis : Lazispreneur: Sistem Pengelolaan Zakat, Infaq
dan Shadaqah Berbasis Entrepreneurship
sebagai Upaya Pengetasan Kemiskinan di Indonesia.
2.
Sub Tema : Ekonomi
3.
Ketua Tim
a.
Nama Lengkap : Irfan Maulana Ubaidillah
b.
NIM : 2120730016
c.
Perguruan Tinggi : Universitas Islam Malang
d.
Alamat Rumah : Ds. Bumi Jawa Kec. Batanghari Nuban
e.
No. Telp/HP :
085768380874
f. Alamat Email : Irfan_maulanaubaidillah@yahoo.co.id
4.
Anggota Tim/Penulis :
1 Orang
5.
Dosen Pendamping
a.
Nama Lengkap dan Gelar :
Imam
Wahyudi Karimullah, SS., M.A.
b. NIDN :
0701038602
c. Alamat Rumah :
Desa
Kramat Kec. Bangkalan Madura
d. No. Telp/HP :
085233253131
Malang, 23 Juni 2014
Menyetujui,
Dosen Pembimbing Ketua Tim
(Imam Wahyudi Karimullah, SS., M.A.) (Irfan
Maulana Ubaidillah)
NIDN.
0701038602 NIM.2120730016
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt. yang telah
memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga karya tulis yang berjudul Lazispreneur: Sistem Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah Berbasis
Entrepreneurship sebagai Upaya
Pengetasan Kemiskinan di Indonesia dapat terselesaikan. Penulis menyampaikan banyak terima
kasih kepada :
1.
Kedua orang
tua, ayahanda Drs. H. Kusnandar dan ibunda Suparti, S. Pd yang telah memberikan doa, semangat dan
dukungan.
2.
Prof. Dr. H. Surahmat,
M.Si. selaku rektor Universitas Islam Malang
3.
Dr. Ir. Badat Muwakhid, M.P. selaku pembantu rektor
bidang akademik dan kemahasiswaan.
4. Drs.
H. Moh. Ihsan Hafi, M. Ag. selaku pembimbing yang sudah memberikan waktu dan
pikiran.
5.
Teman-teman di
Jam’iyatul Qurra’ Wal Khufadz UNISMA yang selalu memberikan motivasi.
6.
Semua pihak
yang telah membantu kelancaran penyusunan karya tulis ini.
Tiada gading yang tak retak, sebait peribahasa itulah yang
dapat mencerminkan kami dalam penulisan karya tulis al-Qur’an ini, kritik yang bersifat membangun selalu kami nantikan agar kami dapat
memperbaiki dalam penulisan karya tulis selanjutnya.
Malang, 23 Juni 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN SAMPUL......................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN.............................................................................. ii
KATA PENGANTAR.......................................................................................... iii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iv
DAFTAR GAMBAR ........................................................................................... vi
ABSTRAK vii
A. Latar Belakang ................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ........................................................................................... 2
C. Tujuan .............................................................................................................. 2
D. Manfaat ............................................................................................................ 3
E. Tinjauan Pustaka ............................................................................................. 3
E.1 Zakat, Infaq dan
Shadaqah ......................................................................... 3
E.1.1 Pengertian Zakat, Infaq dan Shadaqah ............................................. 3
E.1.2 Landasan Kewajiban Zakat,
Anjuran Shadaqah dan Anjuran Infaq 4
E.1.3 Pendayagunaan Zakat ....................................................................... 10
E.2 Landasan Kewirausahaan ............................................................................ 10
F. Metode Penulisan ............................................................................................. 10
F.1 Sifat Penulisan ............................................................................................. 10
F.2 Jenis Data ..................................................................................................... 11
F.3 Teknik Pengumpulan Data ........................................................................... 11
F.4 Analisis Data ................................................................................................ 11
G. Pembahasan ..................................................................................................... 12
G.1 Solusi Al-Qur’an dalam
Mengetaskan Kemiskinan .................................... 12
G.4 Mekanisme Pelaksanaan
Lazirpreneur ........................................................ 12
H. Kesimpulan........................................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 15
LAMPIRAN .......................................................................................................... 16
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 1. Mekanisme
Pelaksanaan Lazispreneur .................................................. 12
ABSTRAK
Program
ASEAN Community 2015 akan direalisasikan pada tahun 2015 mendatang. Sebagai
salah satu negara anggota ASEAN, Indonesia dituntut
untuk bisa mengatasi permasalahan internal negara guna mempersiapkan diri dalam
bersaing bersama negara-negara ASEAN lainnya. Salah satu masalah yang harus
segera diselesaikan adalah masalah kemiskinan. Dalam agama
Islam, Al-Qur’an yang merupakan pedoman hidup telah menawarkan solusi dalam mengatasi masalah kemiskinan, yaitu dengan zakat dan
kewirausahaan (entrepreneurship).
Dalam penulisan
karya tulis ini, metode yang digunakan penulis adalah metode studi literatur. Tujuan studi literatur adalah untuk mendapatkan ”peta” tentang domain masalah
yang akan dibahas. Peta domain ini berupa pengetahuan tentang riset-riset yang
dilakukan oleh peneliti lain dalam area pembahasan penulis. Selain itu, ada
pembahasan tafsir Al-Qur’an dari para ahli tafsir.
Kesimpulan dari karya tulis ini adalah harus adanya
sinergi dari kedua solusi tersebut untuk mengetaskan kemiskinan di Indonesia.
Solusi yang ditawarkan penulis adalah dengan adanya lazispreneur, yaitu sistem
pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah berbasis entrepreneurship. Mekanisme Lazispreneur terdiri dari
tahapan-tahapan, antara lain: 1. Penerimaan zakat, infaq dan shadaqah, 2.
Survei penerima modal, 3. Pendistribusian, 4. Pengawasan atau monitoring dan 5. Evaluasi.
Keywords: Kemiskinan, Pengelolaan
ZIS, Entrepreneurship.
A.
Latar
Belakang
Pertemuan para pemimpin negara-negara anggota ASEAN
(Association of Southeast Asian Nations) pada tahun 2007 menghasilkan sebuah
cetak biru (blue print) tentang ASEAN
Community 2015 (ASEAN Secretariat, 2008). Salah satu hasil kesepakatan tersebut
adalah menyetujui terbentuknya masyarakat ekonomi ASEAN atau pasar tunggal
ASEAN mulai tahun 2015.
Sebagai salah satu negara anggota ASEAN, Indonesia dituntut
untuk bisa bersaing dengan sembilan negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam,
Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Agar
bisa bersaing, Indonesia terlebih dahulu harus menjaga ketahanan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kenyataanya data Bank Dunia
menunjukkan bahwa pada tahun 2013 ada 13,3 persen rakyat Indonesia yang hidup
di bawah garis kemiskinan (Kompas, 2014). Usaha-usaha pemerintah di dalam
mengatasi kemiskinan di Indonesia dirasa belum mampu mengurangi angka
kemiskinan karena pemerintah hanya berorientasi pada upaya jangka pendek yang
justru membuat rakyat tergantung pada pemerintah.
Dalam
agama Islam, Al-Qur’an yang merupakan pedoman hidup telah menawarkan solusi
untuk mengetaskan kemiskinan dalam bentuk zakat, infaq dan shadaqah. Peran
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup termaktub dalam QS. Al-Israa (17): 9 yang
berbunyi:
¨bÎ) #x»yd tb#uäöà)ø9$# Ïöku ÓÉL¯=Ï9 Ïf ãPuqø%r& çÅe³u;ãur tûüÏZÏB÷sßJø9$# tûïÏ%©!$# tbqè=yJ÷èt ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ¨br& öNçlm; #\ô_r& #ZÎ6x. ÇÒÈ
“Sesungguhnya Al Qur'an
ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar
gembira kepada orang-orang Mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka
ada pahala yang besar”.
Zakat merupakan sarana pembersihan dan penyucian
harta dan jiwa manusia. Sedangkan infaq dan shadaqah merupakan wujud cinta dari
seorang hamba terhadap Allah SWT yang diwijudkan dengan cara menyisihkan
sebagian harta untuk kepentingan agama dan membantu sesama. Perintah berzakat
juga dijelaskan dalam QS. At-Taubah (9): 103 yang berbunyi:
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
“Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”
Dalam
rangka merealisasikan peranan Al-Qur’an dalam upaya pengetasan kemiskinan,
banyak Organisasi Pengelola zakat (OPZ) yang dibentuk. Namun, pertumbuhan dan
perkembangan organisasi zakat, infaq dan shadaqah serta besarnya potensi zakat, infaq dan shadaqah
di Indonesia tidak berbanding lurus dengan perununan angka kemiskinan di
Indonesia. Hal tersebut menyiratkan bahwa sistem pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah
yang diterapkan sekarang ini belum mampu membantu masyarakat secara sepenuhnya.
Sistem yang digunakan sama dengan sistem bantuan bagi rakyat miskin yang
diterapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu solusi jangka
panjang dalam upaya mengetaskan kemiskinan secara islami dengan berlandaskan
Al-Qur’an. Dilatar belakangi hal tersebut, penulis membuat karya tulis ilmiah
Al-Qur’an dengan judul Lazispreneur:
Sistem Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah Berbasis Entrepreneurship sebagai Upaya Pengetasan Kemiskinan di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana solusi yang ditawarkan Al-Qur’an dalam
rangka mengetaskan kemiskinan?
2.
Bagaimana teknik dalam mengaplikasikan Lazispreneur (pengelolaan zakat, infaq
dan shadaqah berbasis entrepreneurship)?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
Karya Tulis Al-Qur’an ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui
solusi efektif untuk mengetaskan kemiskinan secara islami dengan berlandaskan Al-Qur’an.
2. Merumuskan teknik
pengaplikasian Lazispreneur (pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah berbasis entrepreneurship).
D.
Manfaat Penulisan
Penulis mempunyai harapan nantinya Karya Tulis Ilmiah
Al-Qur’an ini bermanfaat bagi:
1.
Bagi Penulis
a.
Sebagai sarana mengasah kemampuan berfikir ilmiah dengan berlandaskan al-Qur’an.
b.
Sebagai sarana menambah pemahaman tentang kandungan al-Qur’an, sekaligus
menambah keimanan dengan mengetaui kebenaran al-Qur’an di dalam realitas
kehidupan.
2.
Bagi masyarakat
a. Sebagai
upaya penambah wawasan keilmuan dan keagamaan.
b. Sebagai
cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Menjadi
referensi dalam mengambil sebuah tindakan tepat dalam menghadapi suatu masalah.
3.
Bagi Pemerintah
Karya
tulis ini diharapkan bisa membantu Pemerintah Indonesia dalam merumuskan
kebijakan dan memberikan terobosan dalam menyelesaikan masalah yang sedang
dihadapi masyarakat sehingga tercipta kesejahteraan warga negara dan pada
akhirnya membawa kemajuan bagi bangsa dan negara.
E.
Tinjauan Pustaka
E.1 Zakat, Infaq dan Shadaqah
E.1.1 Pengertian Zakat, Infaq dan Shadaqah
Kata “zakat” secara
etimologi memiliki arti “bertambah”. Sedangkan berdasarkan syara’ berarti sebuah nama bagi suatu harta tertentu , didapat
(keluarkan) dari suatu harta tertentu, menurut cara tertentu dan diberikan
kepada kelompok orang tertentu (Qosim Al-Ghazy, 1991). Kata zakat dalam
terminologi Al-Qur’an sama dengan kata shadaqah.
Pengertian shadaqah
menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 adalah harta atau non-harta yang
dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan
umum. Sedangkan pengertian infaq menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Nomor 109 adalah harta yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik
yang diperuntukannya dibatasi (ditentukan) maupun tidak dibatasi (Sholihah,
2014).
E.1.2 Landasan Kewajiban Zakat,
Anjuran Shadaqah dan Anjuran Infaq
Dalam agama
Islam, membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim. Beberapa ayat dalam
Al-Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban zakat antara lain:
1. QS. Al-Baqarah (1):
43
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
“Dan dirikanlah salat,
tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Dalam Al-Qur’an dan
Tafsirnya, Universitas Islam Indonesia (1995) menjelaskan bahwa, dalam ayat ini
ada penjelasan tentang perintah menunaikan zakat. Zakat merupakan salah satu
dari pernyataan syukur kepada Allah atas nikmat yang dilimpahkan-Nya, dan
menumbuhkan hubungan erat antar sesama manusia. Hal ini diwujudkan melalui
hubungan saling membutuhkan antara orang miskin dan orang kaya. Hubungan antar
umat muslim dijelaskan dalam hadits Rasulullah saw. yang bersabda:
“Orang mukmin terhadap
orang mukmin yang lain tak obahnya seperti sebuah bangunan, masing-masing
bagiannya saling menguatkan.”(H.R Bukhari dan Muslim)
2. QS. Al-An’am (6): 141
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uöxîur ;M»x©râ÷êtB @÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøèC ¼ã&é#à2é& cqçG÷¨9$#ur c$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾ÍnÌyJrO !#sÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqt ¾ÍnÏ$|Áym ( wur (#þqèùÎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä úüÏùÎô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ
“Dan Dialah
yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon
kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Dalam Tafsir Al-Maraghi,
dijelaskan bahwa ayat tersebut memerintahkan kita untuk menunaikan kewajiban
yang telah diketahui dari tanaman itu berupa zakat dan shadaqah kepada mereka
yang berhak menerima (kerabat, anak yatim dan orang miskin). Keterangan
lebih lanjut diberikan oleh Jalaluddin Asy-Syuyuti dan Jalaluddin Muhammad Ibn
Ahmad Al-Mahalliy dalam kitab Tafsir Jalalain yang menjelaskan bahwa kalimat “tunaikanlah
haknya di hari memetik hasilnya” berarti kita harus membayar zakat sebanyak sepersepuluh
atau setengah dari hasil panen tersebut.
3. QS. At-Taubah (9): 103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.”
M. Quraish
Shihab dalam Tafsir Al-Misbah (2002) menjelaskan bahwa, ayat tersebut
menjelaskan tentang sekelompok orang yang imannya masih lemah, yang
mencapuradukkan amal baik dan buruk dalam kegiatannya. Mereka diberharapkan
diampuni Allah. Salah satu cara pengampunan-Nya adalah melalui pembayaran
zakat. Penafsiran lainnya diberikan Ahmad Mushthafa Al-Maghriby dalam kitab
Tafsir Al-Maraghi, beliau menjelaskan sekalipun ayat tersebut bersifat khusus,
namun nash tentang pengambilan harta
pada ayat ini bersifat umum, mencakup para khalifah Rasul setelah beliau wafat,
dan para pemimpin kaum muslimin setelah
wafatnya para khalifah.
Selain perintah untuk
membayar zakat, Al-Qur’an juga menjelaskan ketentuan khusus yang menjelaskan
bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu. Hal
tersebut dijelaskan dalam QS. At-Taubah (9): 60 yang berbunyi:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dari ayat di atas, sudah jelas delapan kelompok (asnaf) yang berhak menerima zakat.
Dikutib dari kitab Fathul Qarib karya Muhamad bib Qosim Al-Ghazy, beliau
menjelaskan ada lima kelompok yang tidak boleh diberi zakat:
1. Orang kaya harta dan
pekerjaan
2. Budak
3. Keluarga Sayid Hasyim dan
Sayid Muthalib
4. Orang Kafir
5. Orang-orang yang kebutuhannya menjadi (tanggung jawab)
orang yang zakat.
Dari ayat-ayat di atas,
dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan ibadah wajib yang bersifat mutlak. Zakat
adalah ibadah amaliyah (perbuatan)
yang berorientasi pada hubungan antar manusia (Hablu min an-nas) dalam bentuk kepedulian sosial atau kepedulian
terhadap sesama.
Selanjutnya, anjuran
shadaqah dan infaq terdapat pada beberapa ayat Al-Qur’an di bawah ini:
1. QS. Al-Baqarah (1): 177
* }§ø©9 §É9ø9$# br& (#q9uqè? öNä3ydqã_ãr @t6Ï% É-Îô³yJø9$# É>ÌøóyJø9$#ur £`Å3»s9ur §É9ø9$# ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# Ïpx6Í´¯»n=yJø9$#ur É=»tGÅ3ø9$#ur z`¿ÍhÎ;¨Z9$#ur tA#uäur tA$yJø9$# 4n?tã ¾ÏmÎm6ãm Írs 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur Îûur ÅU$s%Ìh9$# uQ$s%r&ur no4qn=¢Á9$# tA#uäur no4q2¨9$# cqèùqßJø9$#ur öNÏdÏôgyèÎ/ #sÎ) (#rßyg»tã ( tûïÎÉ9»¢Á9$#ur Îû Ïä!$yù't7ø9$# Ïä!#§Ø9$#ur tûüÏnur Ĩù't7ø9$# 3 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$# (#qè%y|¹ ( y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)GßJø9$# ÇÊÐÐÈ
“Bukanlah
menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya
kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat,
kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan
orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan
salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia
berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam
peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah
orang-orang yang bertakwa.”
Sayyid Quthb dalam kitab Tafsir Fi Zhilalil menafsirkan
bahwa nilai yang terkandung dari perbuatan memberikan sebagian harta yang
dicintainya adalah dapat membebaskan dirinya dari belenggu ketamakan,
kekikiran, kelemahan dan egoisme. Selanjutnya, dalam hal spiritual, shadaqah
dan infaq dapat mendekatkan diri kepada Allah karena rela mengorbankan sebagian
hartanya untuk kepentingan agama islam.
2. Al-Hadiid (57): 11
ƨB #s Ï%©!$# ÞÚÌø)ã ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏè»Òãsù ¼çms9 ÿ¼ã&s!ur Öô_r& ÒOÌx. ÇÊÊÈ
“Siapakah yang
mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan
melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh
pahala yang banyak.”
Keterangan tentang ayat ini didapatkan dari kitab
Al-Qur’an dan Tafsirnya dari Unviversitas Islam Indonesia yang menjelaskan
bahwa, Allah mengajak berinfak kepada jalan-Nya serta menjanjikan akan
memeberikan pahala yang besar. Dengan kata lain, orang-orang yang meminjamkan
hartanya kepada allah akan dilipatgandakan balasannya. Hal tersebut menunjukkan
urgensi dari berinfak. Diwujudakan dari ajakan langsung dari Allah.
3. QS. Saba’ (34): 39
ö@è% ¨bÎ) În1u äÝÝ¡ö6t s-øÎh9$# `yJÏ9 âä!$t±o ô`ÏB ¾ÍnÏ$t7Ïã âÏø)tur ¼çms9 4 !$tBur OçFø)xÿRr& `ÏiB &äóÓx« uqßgsù ¼çmàÿÎ=øä ( uqèdur çöyz úüÏ%κ§9$# ÇÌÒÈ
“Katakanlah:
"Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya
di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)".
Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia
lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.”
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah volume 11 (2002)
menjelaskan bahwa dalam ayat tersebut Allah akan memberikan ganti yang lebih
baik di dunia dan akhirat atas apa yang telah kita nafkahkan.
4. QS. Al-Anfaal (8): 3
úïÏ%©!$# cqßJÉ)ã no4qn=¢Á9$# $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZã ÇÌÈ
“(yaitu)
orang-orang yang mendirikan salat dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki
yang Kami berikan kepada mereka.”
Dalam Tafsir Al-Maraghi volume
9, dijelaskan bahwa “dan yang menafkahkan
sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka” berarti menafkahkan
dalam bentuk zakat wajib atau nafkah-nafkah wajib dan mandub lainnya, kepada
kerabat dan orang-orang sengsara. Selain itu, diberikan juga untuk kemaslahatan
umat dan kepentingan umum, yang dengan itu maka derajat bangsa akan naik de
tengah bangsa lain karena zakat, infaq dan shadaqah membuat kemajuan dan
kemakmuran masyarakat.
E.1.3 Pendayagunaan Zakat
Menurut pengamatan pihak Departemen Agama RI, ada empat
sifat dalam pendayagunaan zakat, sebagi berikut:
1. Konsumtif tradisional. Dalam kategori ini, zakat dibagikan kepada pihak
yang berhak menerima (delapan asnaf)
agar bisa dimanfaatkan secar langsung.
2. Konsumtif kreatif. Zakat disalurkan dalam bentuk lain yang berbeda dari
barang semula, seperti bea siswa dan alat-alat sekolah.
3. Kreatif tradisional. Zakat diwujudkan dalam bentuk barang-barang
produktif yang dapat bermanfaat dalam membantu perekonomian mustahiq.
4. Produktif kreatif. Zakat akan diberikan dalam bentuk modal usaha. (Depag
RI, 1982 dalam Yanggo, 2009).
E.2 Landasan Kewirausahaan
Menurut Al-Mubarakfuri (2001), Rasulullah sudah pandai
berwirausa sejak masa muda beliau. Hal itu dibuktikan dengan kegiatan Rasul
yang menggembalakan kambing milik penduduk Makkah dengan upah harian. Selain
itu, jiwa wirausaha Rasul ditunjukkan saat beliau bekerja pada Siti Khadijah
sebagai pedagang dengan sistem bagi hasil yang ditetapkan oleh Siti Khadijah. Kelihaian
Rasul dalam berwirausaha bukan datang secara tiba-tiba, melainkan beliau sudah
mengenal dunia wirausaha sejak kecil. Ketika masih remaja, Rasul sering diajak
pamannya, Abu Thalib, untuk berdagang ke negeri Syam.
F. Metode Penulisan
F.1 Sifat
Penulisan
Karya tulis ini bersifat deduktif yang penulisannya didasarkan pada kajian teoritis yang
relevan dengan pokok masalah.
F.2 Jenis Data
Data yang digunakan dalam penulisan karya tulis Al-Qur’an
ini adalah data sekunder. Menurut Sholihah (2014), data sekunder yaitu data
yang sudah ada dan memiliki hubungan dengan masalah yang sedang dibahas yaitu
meliputi literatur-literatur yang ada.
F.3 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data merupakan cara bagaimana dapat memperoleh data,
sehingga dari data tersebut dapat memberikan deskripsi statistik, hubungan atau
penjelasan mengenai masalah yang sedang dibahas. Untuk memperoleh
data tersebut,
penulis menggunakan metode studi literatur. Studi
literatur adalah salah satu kegiatan riset yang memiliki fungsi penting bagi
penulis. Tujuan studi literatur adalah untuk mendapatkan ”peta” tentang domain masalah
yang akan dibahas. Peta domain ini berupa pengetahuan tentang riset-riset yang
dilakukan oleh peneliti lain dalam area pembahasan penulis. Selain itu, ada
pembahasan tafsir Al-Qur’an dari para ahli tafsir.
F.4 Analisis Data
Analisis
data dimulai dengan mengumpulkan data-data yang didapatkan melalui studi
literatur. Setelah data-data tersebut sudah terkumpul, langkah selanjutnya
adalah:
1. Reduksi data
(mengolah data)
Merupakan proses merangkum, memilih hal pokok
dan memfokuskan pada hal penting. Dengan melakukan reduksi data, maka data-data
yang digunakan akan lebih jelas dan terarah.
2. Penyajian data
Langkah selanjutnya yang dilakukan setelah
reduksi data adalah mengolah data dan menyajikan data tersebut secara tertulis.
3. Kesimpulan
Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah
membuat kesimpulan dari hasil pengelolaan data. Hasil dari pengelolaan dan
penyajian data kemudian dideskripsikan dalam bentuk karya tulis yang berupa
makalah.
G. Pembahasan
G.1 Solusi
Al-Qur’an dalam Mengetaskan Kemiskinan
Dalam menyelesaikan masalah kemiskinan, ada dua hal
yang ditawarkan Al-Qur’an. Pertama dengan mendayagunaaan zakat, dan kedua
dengan menciptakan masyarakat yang mandiri melalui kewirausahaan (entrepreneurship). Di Indonesia, kedua
solusi ini masih dijalankan secara terpisah. Oleh karena itu, penulis menggagas
adanya sinergi dari kedua solusi tersebut untuk mengetaskan kemiskinan di Indonesia.
G.2 Mekanisme Pelaksanaan
Lazispreneur
Lazispreneur merupakan program jangka panjang yang
dilakukan untuk mengetaskan kemiskinan. Dalam pelaksanaannya, Lazispreneur akan
menggunakan sifat kreatif tradisional (pemberian modal berupa alat usaha) dan produktif
kreatif (pemberian modal berupa uang). Berikut adalah mekanisme pelaksanaan
lazispreneur.
1.
Penerimaan zakat, infaq dan shadaqah
Dalam
tahap ini, amil akan menerima zakat, infaq dan shadaqah dari masyarakat. Waktu
pelaksanaan tahapan ini selama satu tahun. Khusus untuk zakat, zakat yang
diterima berupa zakat non-fitrah. Dengan kata lain, zakat yang diterima berupa
zakat profesi, zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat pertanian, dan
sebagainya. Untuk zakat fitrah, pengelolaannya tetap akan bersifat konsumtif
tradisional dan konsumtif kreatif, sehingga zakat bisa tetap menjadi usaha
pengetasan kemiskinan dalam jangka pendek dan lazispreneur menjadi usaha jangka
panjang.
2. Survei penerima modal
Kelompok yang akan menerima modal untuk
berwirausaha adalah fakir dan miskin. Amil akan melakukan survei dengan cara
mendatangi, meninjau dan mewawancarai calon penerima ZIS berupa modal usaha.
Dengan cara tersebut, amil akan mendapat data yang akurat tentang calon
penerima ZIS. Jumlah penerima ZIS akan didasarkan pada jumlah dana yang didapat
dari muzakki.
3. Pendistribusian
Setelah menetapkan calon penerima ZIS (mustahiq), amil akan melakukan tahap
pendistribusian ZIS dengan cara mengundang semua calon penerima ZIS. Jajaran
panitia amil, akan menjadi saksi penerimaan bantuan modal tersebut. Selain itu,
mustahiq akan diminta tanda tangan
pada surat pernyataan penerimaan ZIS yang juga sekaligus sebagai wujud tanggung
jawab dari mustahiq untuk mengelola
dana modal tersebut dengan sebaik-baiknya.
4. Pengawasan atau monitoring
Pengawasan atau monitoring terhadap jalannya usaha bertujuan untuk mengetahui
seberapa besar peran bantuan modal dari ZIS dalam meningkatkan perekonomian
penerima ZIS. Selain itu, pengawasan ini bertujuan untuk membantu penerima ZIS
apabila mendapat kendala dalam usahanya. Dengan begitu, dana ZIS bisa digunakan
secara optimal.
5. Evaluasi
Evaluasi ditujukan untuk mengetahui
kekurangan-kekurangan dalam mekanisme pelaksanaan lazispreneur. Hal ini
ditujukan dalam rangka perbaikan mekanisme pelaksanaan agar bisa menjadi lebih
baik.
H. Kesimpulan
Dari penelitian yang
telah kami lakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1. Dibutuhkan sinergi dari zakat dan kewirausahaan
yang keduanya merupakan solusi Al-Qur’an dalam mengetaskan kemiskinan di
Indonesia.
2. Sinergi dari zakat dan kewirausahaan diwujudkan
dalam bentuk “Lazispreneur”.
3. Mekanisme Lazispreneur terdiri dari pengumpulan
ZIS, survei penerima modal, pendistribusian, pengawasan atau monitoring, dan evaluasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Ghazy, Muhammad bin Qasim. (Tanpa tahun). Syarah Fathul Qorib. Surabaya: Nurul
Huda.
Al-Mubarakfuri,
S. 2001. Perjalanan Hidup Rasul Yang Agung Muhammas saw: Dari Kelahiran Hingga
Detik-detik Terakhir. Jakarta: CV. Mulia Sarana Press.
ASEAN
Secretariat. 2008. ASEAN Economic
Community Blueprint. Jakarta: ASEAN Secretariat.
Asy-Syuyuti,
Jalaluddin dan Muhammad, Jalaluddin Ibn Ahmad Al-Mahalliy, diterjemahkan oleh
Hidayat, D. 2010. Terjemah Tafsir
Jalalain. Tasikmalaya: Pesantren Persatuan Islam 91. (Via software Versi
2.0).
Kompas.
2014, Juni 14. RI Belum Punya Data Akurat.
Kompas. Hal. 17.
Gani, Bustami A., Ash Shiddieqy, Hasbi,
Mukhtar, Kamal, dkk. 1995a. Al-Qur'an dan
Tafsirnya Jilid I.Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Gani, Bustami A., Ash Shiddieqy, Hasbi,
Mukhtar, Kamal, dkk. 1995b. Al-Qur'an dan
Tafsirnya Jilid IX.Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Rasyidi, A., Sitanggal, A. U., Aly, H. N.,
dan Abubakar, B. 1987a. Terjemah Tafsir
Al Maraghi Volume 8. Semarang: Toha Putra.
Rasyidi, A., Sitanggal, A. U., Aly, H. N.,
dan Abubakar, B. 1987b. Terjemah Tafsir
Al Maraghi Volume 9. Semarang: Toha Putra.
Rasyidi, A., Sitanggal, A. U., Aly, H. N.,
dan Abubakar, B. 1987c. Terjemah Tafsir
Al Maraghi Volume 11. Semarang: Toha Putra
Shihab,
M. Quraish. 2002a. Tafsir Al-Misbah:
Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an Volume 5. Jakarta: Lentera Hati.
Shihab,
M. Quraish. 2002b. Tafsir Al-Misbah:
Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an Volume 11. Jakarta: Lentera Hati.
Sholihah, I., A. 2014. Analisis Penerapan Akuntansi Zakat, Infaq dan Shodaqoh Berdasarkan PSAK
109 (Studi Kasus pada Pusat Kajian Zakat dan Wakaf EL-ZAWA) Skripsi.
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Quthb, Sayyid. 2000. Tafsir Fi Zhilalil Qur'an. Jakarta:
Robbani Press.
Yanggo,
Huzaimah Tahido. 2009. Masail Fiqhyah:
Kajian Hukum Islam Kontemporer. Bandung: Angkasa.
Biodata Penulis
Biodata
Ketua
a)
Identitas
diri
1.
|
Nama lengkap
|
Irfan Maulana Ubaidillah
|
2.
|
Program Studi
|
Pendidikan Bahasa Inggris
|
3.
|
NIM
|
2120730016
|
4.
|
Tempat dan Tanggal lahir
|
Lampung Timur, 08 Juni 1994
|
5.
|
Jenis Kelamin
|
Laki-laki
|
6.
|
E-mail
|
|
7.
|
No Telp/HP
|
085768380874
|
b)
Riwayat
Pendidikan
|
SD
|
SMP
|
SMA
|
Nama
Institusi
|
SDN
2 Bumi Jawa
|
SMPN
2 Purbolinggo
|
SMAIT
Misykat Al-Anwar Jombang
|
Jurusan
|
-
|
-
|
IPA
|
Tahun
masuk-lulus
|
2000-2006
|
2006-2009
|
2009-2012
|
Biodata Penulis
Biodata
Anggota
a)
Identitas
diri
1.
|
Nama lengkap
|
Riza Aprilia
|
2.
|
Program Studi
|
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
|
3.
|
NIM
|
2120710035
|
4.
|
Tempat dan Tanggal lahir
|
Malang, 18 April 1994
|
5.
|
Jenis Kelamin
|
Laki-laki
|
6.
|
E-mail
|
|
7.
|
No Telp/HP
|
085784886691
|
b)
Riwayat
Pendidikan
|
SD
|
SMP
|
SMA
|
Nama
Institusi
|
SDN
Madirdo 2
|
SMP
Islam 2 Pujon
|
MAN
Denanyar Jombang
|
Jurusan
|
-
|
-
|
Bahasa
|
Tahun
masuk-lulus
|
2000-2006
|
2006-2009
|
2009-2012
|
Biodata Dosen
Pembimbing
Nama : Imam Wahyudi Karimullah
No. HP : 085233253131
Alamat
: Dsn. Pelinggiyan
Timur Ds. Kramat Kec. Bangkalan
E-mail :
imam.wahyudi.karimullah@gmail.com
Pendidikan
M.A. 2010-2012 : Higher,
Adult and Lifelong Education, College of
Education, Michigan State University (MSU), U.S.A.
2008 :
AKTA Mengajar IV
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
2007 :
TEFL (Teaching English as Foreign Language) program, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
S.S. 2004-2008 :Department of English Language
and Letters, College
of Humanities and Culture, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
2001-2004 :SMA Negeri 1
Bangkalan.
1998-2001 :MTsN Lamongan.
1992-1998 :SDN Glagah 1, Lamongan.
1992-1998 :MI Falahiah Glagah, Lamongan.
0 komentar