21.28

KARYA TULIS AL-QUR’AN

LAZISPRENEUR: SISTEM PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH BERBASIS ENTREPRENEURSHIP SEBAGAI UPAYA PENGETASAN KEMISKINAN DI INDONESIA







Diusulkan oleh :
Irfan Maulana Ubaidillah  (NIM: 2120730016)
            Riza Aprilia                         (NIM: 2120710035)


 




UNIVERSITAS ISLAM MALANG
MALANG
 2014



LEMBAR HALAMAN PENGESAHAN

1.     Judul Karya Tulis                              :  Lazispreneur: Sistem Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah Berbasis Entrepreneurship sebagai Upaya Pengetasan Kemiskinan di Indonesia.
2.     Sub Tema                                          :  Ekonomi 
3.     Ketua Tim
a.       Nama Lengkap                            :  Irfan Maulana Ubaidillah
b.      NIM                                            :  2120730016
c.       Perguruan Tinggi                         :  Universitas Islam Malang
d.      Alamat Rumah                            :  Ds. Bumi Jawa Kec. Batanghari Nuban
e.       No. Telp/HP                                : 085768380874
f.       Alamat Email                              :  Irfan_maulanaubaidillah@yahoo.co.id
4.        Anggota Tim/Penulis                       : 1 Orang
5.        Dosen Pendamping
a.       Nama Lengkap dan Gelar           : Imam Wahyudi Karimullah, SS., M.A.
b.      NIDN                                          : 0701038602
c.       Alamat Rumah                            : Desa Kramat Kec. Bangkalan Madura
d.      No. Telp/HP                                : 085233253131
                    

Malang, 23 Juni 2014

Menyetujui,                                                                            
Dosen Pembimbing                                                               Ketua Tim




(Imam Wahyudi Karimullah, SS., M.A.)                                (Irfan Maulana Ubaidillah)
NIDN. 0701038602                                                                NIM.2120730016





KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga karya tulis yang berjudul Lazispreneur: Sistem Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah Berbasis Entrepreneurship sebagai Upaya Pengetasan Kemiskinan di Indonesia dapat terselesaikan. Penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada :
1.      Kedua orang tua, ayahanda Drs. H. Kusnandar dan ibunda Suparti, S. Pd  yang telah memberikan doa, semangat dan dukungan.
2.      Prof. Dr. H. Surahmat, M.Si. selaku rektor Universitas Islam Malang
3.      Dr. Ir. Badat Muwakhid, M.P. selaku pembantu rektor bidang akademik dan kemahasiswaan.
4.      Drs. H. Moh. Ihsan Hafi, M. Ag. selaku pembimbing yang sudah memberikan waktu dan pikiran.
5.      Teman-teman di Jam’iyatul Qurra’ Wal Khufadz UNISMA yang selalu memberikan motivasi.
6.      Semua pihak yang telah membantu kelancaran penyusunan karya tulis ini.
Tiada gading yang tak retak, sebait peribahasa itulah yang dapat mencerminkan kami dalam penulisan karya tulis al-Qur’an ini, kritik yang bersifat membangun selalu kami nantikan agar kami dapat memperbaiki dalam penulisan karya tulis selanjutnya.
              
Malang, 23 Juni 2014

                                   
        Penulis

DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN SAMPUL.........................................................................................   i
HALAMAN PENGESAHAN..............................................................................   ii
KATA PENGANTAR..........................................................................................   iii
DAFTAR ISI .........................................................................................................   iv
DAFTAR GAMBAR ...........................................................................................   vi
ABSTRAK                                                                                                                            vii
A. Latar Belakang ................................................................................................   1
B. Rumusan Masalah ...........................................................................................   2
C. Tujuan ..............................................................................................................   2
D. Manfaat ............................................................................................................   3
E. Tinjauan Pustaka .............................................................................................   3
E.1 Zakat, Infaq dan Shadaqah .........................................................................   3
            E.1.1 Pengertian Zakat, Infaq dan Shadaqah .............................................   3
E.1.2 Landasan Kewajiban Zakat, Anjuran Shadaqah dan Anjuran Infaq   4
E.1.3 Pendayagunaan Zakat .......................................................................   10
E.2 Landasan Kewirausahaan ............................................................................   10
F. Metode Penulisan .............................................................................................   10
F.1 Sifat Penulisan .............................................................................................   10
F.2 Jenis Data .....................................................................................................   11
F.3 Teknik Pengumpulan Data ...........................................................................   11
F.4 Analisis Data ................................................................................................   11
G. Pembahasan .....................................................................................................   12
G.1 Solusi Al-Qur’an dalam Mengetaskan Kemiskinan ....................................   12
G.4 Mekanisme Pelaksanaan Lazirpreneur ........................................................   12
H. Kesimpulan........................................................................................................   14
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................   15
LAMPIRAN ..........................................................................................................   16
                            















DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 1. Mekanisme Pelaksanaan Lazispreneur .................................................. 12




















ABSTRAK
Program ASEAN Community 2015 akan direalisasikan pada tahun 2015 mendatang. Sebagai salah satu negara anggota ASEAN, Indonesia   dituntut untuk bisa mengatasi permasalahan internal negara guna mempersiapkan diri dalam bersaing bersama negara-negara ASEAN lainnya. Salah satu masalah yang harus segera diselesaikan adalah masalah kemiskinan. Dalam agama Islam, Al-Qur’an yang merupakan pedoman hidup telah menawarkan solusi dalam mengatasi masalah kemiskinan, yaitu dengan zakat dan kewirausahaan (entrepreneurship).
Dalam penulisan karya tulis ini, metode yang digunakan penulis adalah metode studi literatur. Tujuan studi literatur adalah untuk mendapatkan ”peta” tentang domain masalah yang akan dibahas. Peta domain ini berupa pengetahuan tentang riset-riset yang dilakukan oleh peneliti lain dalam area pembahasan penulis. Selain itu, ada pembahasan tafsir Al-Qur’an dari para ahli tafsir.
Kesimpulan dari karya tulis ini adalah harus adanya sinergi dari kedua solusi tersebut untuk mengetaskan kemiskinan di Indonesia. Solusi yang ditawarkan penulis adalah dengan adanya lazispreneur, yaitu sistem pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah berbasis entrepreneurship. Mekanisme Lazispreneur terdiri dari tahapan-tahapan, antara lain: 1. Penerimaan zakat, infaq dan shadaqah, 2. Survei penerima modal, 3. Pendistribusian, 4. Pengawasan atau monitoring dan 5. Evaluasi.
Keywords: Kemiskinan, Pengelolaan ZIS, Entrepreneurship.


  


A. Latar Belakang
Pertemuan para pemimpin negara-negara anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) pada tahun 2007 menghasilkan sebuah cetak biru (blue print) tentang ASEAN Community 2015 (ASEAN Secretariat, 2008). Salah satu hasil kesepakatan tersebut adalah menyetujui terbentuknya masyarakat ekonomi ASEAN atau pasar tunggal ASEAN mulai tahun 2015.
Sebagai salah satu negara anggota ASEAN, Indonesia dituntut untuk bisa bersaing dengan sembilan negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Agar bisa bersaing, Indonesia terlebih dahulu harus menjaga ketahanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kenyataanya data Bank Dunia menunjukkan bahwa pada tahun 2013 ada 13,3 persen rakyat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan (Kompas, 2014). Usaha-usaha pemerintah di dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia dirasa belum mampu mengurangi angka kemiskinan karena pemerintah hanya berorientasi pada upaya jangka pendek yang justru membuat rakyat tergantung pada pemerintah.
Dalam agama Islam, Al-Qur’an yang merupakan pedoman hidup telah menawarkan solusi untuk mengetaskan kemiskinan dalam bentuk zakat, infaq dan shadaqah. Peran Al-Qur’an sebagai pedoman hidup termaktub dalam QS. Al-Israa (17): 9 yang berbunyi:
¨bÎ) #x»yd tb#uäöà)ø9$# Ïöku ÓÉL¯=Ï9 šÏf ãPuqø%r& çŽÅe³u;ãƒur tûüÏZÏB÷sßJø9$# tûïÏ%©!$# tbqè=yJ÷ètƒ ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ¨br& öNçlm; #\ô_r& #ZŽÎ6x. ÇÒÈ
“Sesungguhnya Al Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar”.
Zakat merupakan sarana pembersihan dan penyucian harta dan jiwa manusia. Sedangkan infaq dan shadaqah merupakan wujud cinta dari seorang hamba terhadap Allah SWT yang diwijudkan dengan cara menyisihkan sebagian harta untuk kepentingan agama dan membantu sesama. Perintah berzakat juga dijelaskan dalam QS. At-Taubah (9): 103 yang berbunyi:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”
Dalam rangka merealisasikan peranan Al-Qur’an dalam upaya pengetasan kemiskinan, banyak Organisasi Pengelola zakat (OPZ) yang dibentuk. Namun, pertumbuhan dan perkembangan organisasi zakat, infaq dan shadaqah  serta besarnya potensi zakat, infaq dan shadaqah di Indonesia tidak berbanding lurus dengan perununan angka kemiskinan di Indonesia. Hal tersebut menyiratkan bahwa sistem pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah yang diterapkan sekarang ini belum mampu membantu masyarakat secara sepenuhnya. Sistem yang digunakan sama dengan sistem bantuan bagi rakyat miskin yang diterapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu solusi jangka panjang dalam upaya mengetaskan kemiskinan secara islami dengan berlandaskan Al-Qur’an. Dilatar belakangi hal tersebut, penulis membuat karya tulis ilmiah Al-Qur’an dengan judul Lazispreneur: Sistem Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah Berbasis Entrepreneurship sebagai Upaya Pengetasan Kemiskinan di Indonesia.
B.   Rumusan Masalah
1. Bagaimana solusi yang ditawarkan Al-Qur’an dalam rangka mengetaskan kemiskinan?
2. Bagaimana teknik dalam mengaplikasikan Lazispreneur (pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah berbasis entrepreneurship)?
C.   Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka Karya Tulis Al-Qur’an ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui solusi efektif untuk mengetaskan kemiskinan secara islami dengan berlandaskan Al-Qur’an.
2. Merumuskan teknik pengaplikasian Lazispreneur (pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah berbasis entrepreneurship).
D.   Manfaat Penulisan
Penulis mempunyai harapan nantinya Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an ini bermanfaat bagi:
1.         Bagi Penulis
a. Sebagai sarana mengasah kemampuan berfikir ilmiah dengan berlandaskan  al-Qur’an.
b. Sebagai sarana menambah pemahaman tentang kandungan al-Qur’an, sekaligus menambah keimanan dengan mengetaui kebenaran al-Qur’an di dalam realitas kehidupan.
2.         Bagi masyarakat
a.       Sebagai upaya penambah wawasan keilmuan dan keagamaan.
b.      Sebagai cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c.       Menjadi referensi dalam mengambil sebuah tindakan tepat dalam menghadapi suatu masalah.
3.         Bagi Pemerintah
Karya tulis ini diharapkan bisa membantu Pemerintah Indonesia dalam merumuskan kebijakan dan memberikan terobosan dalam menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi masyarakat sehingga tercipta kesejahteraan warga negara dan pada akhirnya membawa kemajuan bagi bangsa dan negara.
E. Tinjauan Pustaka
E.1 Zakat, Infaq dan Shadaqah
E.1.1 Pengertian Zakat, Infaq dan Shadaqah
Kata “zakat” secara etimologi memiliki arti “bertambah”. Sedangkan berdasarkan syara’ berarti sebuah nama bagi suatu harta tertentu , didapat (keluarkan) dari suatu harta tertentu, menurut cara tertentu dan diberikan kepada kelompok orang tertentu (Qosim Al-Ghazy, 1991). Kata zakat dalam terminologi Al-Qur’an sama dengan kata shadaqah.
Pengertian shadaqah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 adalah harta atau non-harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan pengertian infaq menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 adalah harta yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik yang diperuntukannya dibatasi (ditentukan) maupun tidak dibatasi (Sholihah, 2014).
E.1.2 Landasan Kewajiban Zakat, Anjuran Shadaqah dan Anjuran Infaq
          Dalam agama Islam, membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim. Beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban zakat antara lain:
1. QS. Al-Baqarah (1): 43
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
          Dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya, Universitas Islam Indonesia (1995) menjelaskan bahwa, dalam ayat ini ada penjelasan tentang perintah menunaikan zakat. Zakat merupakan salah satu dari pernyataan syukur kepada Allah atas nikmat yang dilimpahkan-Nya, dan menumbuhkan hubungan erat antar sesama manusia. Hal ini diwujudkan melalui hubungan saling membutuhkan antara orang miskin dan orang kaya. Hubungan antar umat muslim dijelaskan dalam hadits Rasulullah saw. yang bersabda:
“Orang mukmin terhadap orang mukmin yang lain tak obahnya seperti sebuah bangunan, masing-masing bagiannya saling menguatkan.”(H.R Bukhari dan Muslim)
2. QS. Al-An’am (6): 141
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨9$#ur šc$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Dalam  Tafsir Al-Maraghi, dijelaskan bahwa ayat tersebut memerintahkan kita untuk menunaikan kewajiban yang telah diketahui dari tanaman itu berupa zakat dan shadaqah kepada mereka yang berhak menerima (kerabat, anak yatim dan orang miskin). Keterangan lebih lanjut diberikan oleh Jalaluddin Asy-Syuyuti dan Jalaluddin Muhammad Ibn Ahmad Al-Mahalliy dalam kitab Tafsir Jalalain yang menjelaskan bahwa kalimat tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya” berarti kita harus membayar zakat sebanyak sepersepuluh atau setengah dari hasil panen tersebut.
3. QS. At-Taubah (9): 103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
          M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah (2002) menjelaskan bahwa, ayat tersebut menjelaskan tentang sekelompok orang yang imannya masih lemah, yang mencapuradukkan amal baik dan buruk dalam kegiatannya. Mereka diberharapkan diampuni Allah. Salah satu cara pengampunan-Nya adalah melalui pembayaran zakat. Penafsiran lainnya diberikan Ahmad Mushthafa Al-Maghriby dalam kitab Tafsir Al-Maraghi, beliau menjelaskan sekalipun ayat tersebut bersifat khusus, namun nash tentang pengambilan harta pada ayat ini bersifat umum, mencakup para khalifah Rasul setelah beliau wafat, dan para pemimpin  kaum muslimin setelah wafatnya para khalifah.
Selain perintah untuk membayar zakat, Al-Qur’an juga menjelaskan ketentuan khusus yang menjelaskan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu. Hal tersebut dijelaskan dalam QS. At-Taubah (9): 60 yang berbunyi:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dari ayat di atas, sudah jelas delapan kelompok (asnaf) yang berhak menerima zakat. Dikutib dari kitab Fathul Qarib karya Muhamad bib Qosim Al-Ghazy, beliau menjelaskan ada lima kelompok yang tidak boleh diberi zakat:
1. Orang kaya harta dan pekerjaan
2. Budak
3. Keluarga Sayid Hasyim dan Sayid Muthalib
4. Orang Kafir
5. Orang-orang yang kebutuhannya menjadi (tanggung jawab) orang yang zakat.
Dari ayat-ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan ibadah wajib yang bersifat mutlak. Zakat adalah ibadah amaliyah (perbuatan) yang berorientasi pada hubungan antar manusia (Hablu min an-nas) dalam bentuk kepedulian sosial atau kepedulian terhadap sesama.
Selanjutnya, anjuran shadaqah dan infaq terdapat pada beberapa ayat Al-Qur’an di bawah ini:
1. QS. Al-Baqarah (1): 177
* }§øŠ©9 §ŽÉ9ø9$# br& (#q9uqè? öNä3ydqã_ãr Ÿ@t6Ï% É-ÎŽô³yJø9$# É>̍øóyJø9$#ur £`Å3»s9ur §ŽÉ9ø9$# ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# Ïpx6Í´¯»n=yJø9$#ur É=»tGÅ3ø9$#ur z`¿ÍhÎ;¨Z9$#ur tA#uäur tA$yJø9$# 4n?tã ¾ÏmÎm6ãm ÍrsŒ 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur Îûur ÅU$s%Ìh9$# uQ$s%r&ur no4qn=¢Á9$# tA#uäur no4qŸ2¨9$# šcqèùqßJø9$#ur öNÏdÏôgyèÎ/ #sŒÎ) (#rßyg»tã ( tûïÎŽÉ9»¢Á9$#ur Îû Ïä!$yù't7ø9$# Ïä!#§ŽœØ9$#ur tûüÏnur Ĩù't7ø9$# 3 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$# (#qè%y|¹ ( y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)­GßJø9$# ÇÊÐÐÈ 
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”
Sayyid Quthb dalam kitab Tafsir Fi Zhilalil menafsirkan bahwa nilai yang terkandung dari perbuatan memberikan sebagian harta yang dicintainya adalah dapat membebaskan dirinya dari belenggu ketamakan, kekikiran, kelemahan dan egoisme. Selanjutnya, dalam hal spiritual, shadaqah dan infaq dapat mendekatkan diri kepada Allah karena rela mengorbankan sebagian hartanya untuk kepentingan agama islam.
2. Al-Hadiid (57): 11
ƨB #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟Òãsù ¼çms9 ÿ¼ã&s!ur ֍ô_r& ÒOƒÌx. ÇÊÊÈ
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”
Keterangan tentang ayat ini didapatkan dari kitab Al-Qur’an dan Tafsirnya dari Unviversitas Islam Indonesia yang menjelaskan bahwa, Allah mengajak berinfak kepada jalan-Nya serta menjanjikan akan memeberikan pahala yang besar. Dengan kata lain, orang-orang yang meminjamkan hartanya kepada allah akan dilipatgandakan balasannya. Hal tersebut menunjukkan urgensi dari berinfak. Diwujudakan dari ajakan langsung dari Allah.


3. QS. Saba’ (34): 39
ö@è% ¨bÎ) În1u äÝÝ¡ö6tƒ s-øÎh9$# `yJÏ9 âä!$t±o ô`ÏB ¾ÍnÏŠ$t7Ïã âÏø)tƒur ¼çms9 4 !$tBur OçFø)xÿRr& `ÏiB &äóÓx« uqßgsù ¼çmàÿÎ=øƒä ( uqèdur çŽöyz šúüÏ%꧍9$# ÇÌÒÈ
“Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.”
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah volume 11 (2002) menjelaskan bahwa dalam ayat tersebut Allah akan memberikan ganti yang lebih baik di dunia dan akhirat atas apa yang telah kita nafkahkan.
4. QS. Al-Anfaal (8): 3
šúïÏ%©!$# šcqßJÉ)ムno4qn=¢Á9$# $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZムÇÌÈ
“(yaitu) orang-orang yang mendirikan salat dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
          Dalam Tafsir Al-Maraghi volume 9, dijelaskan bahwa “dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka” berarti menafkahkan dalam bentuk zakat wajib atau nafkah-nafkah wajib dan mandub lainnya, kepada kerabat dan orang-orang sengsara. Selain itu, diberikan juga untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum, yang dengan itu maka derajat bangsa akan naik de tengah bangsa lain karena zakat, infaq dan shadaqah membuat kemajuan dan kemakmuran masyarakat.

E.1.3 Pendayagunaan Zakat
Menurut pengamatan pihak Departemen Agama RI, ada empat sifat dalam pendayagunaan zakat, sebagi berikut:
1. Konsumtif tradisional. Dalam kategori ini, zakat dibagikan kepada pihak yang berhak menerima (delapan asnaf) agar bisa dimanfaatkan secar langsung.
2. Konsumtif kreatif. Zakat disalurkan dalam bentuk lain yang berbeda dari barang semula, seperti bea siswa dan alat-alat sekolah.
3. Kreatif tradisional. Zakat diwujudkan dalam bentuk barang-barang produktif yang dapat bermanfaat dalam membantu perekonomian  mustahiq.
4. Produktif kreatif. Zakat akan diberikan dalam bentuk modal usaha. (Depag RI, 1982 dalam Yanggo, 2009).
E.2 Landasan Kewirausahaan
Menurut Al-Mubarakfuri (2001), Rasulullah sudah pandai berwirausa sejak masa muda beliau. Hal itu dibuktikan dengan kegiatan Rasul yang menggembalakan kambing milik penduduk Makkah dengan upah harian. Selain itu, jiwa wirausaha Rasul ditunjukkan saat beliau bekerja pada Siti Khadijah sebagai pedagang dengan sistem bagi hasil yang ditetapkan oleh Siti Khadijah. Kelihaian Rasul dalam berwirausaha bukan datang secara tiba-tiba, melainkan beliau sudah mengenal dunia wirausaha sejak kecil. Ketika masih remaja, Rasul sering diajak pamannya, Abu Thalib, untuk berdagang ke negeri Syam.
F. Metode Penulisan
F.1 Sifat Penulisan
Karya tulis ini bersifat deduktif yang penulisannya didasarkan pada kajian teoritis yang relevan dengan pokok masalah.

F.2 Jenis Data
Data yang digunakan dalam penulisan karya tulis Al-Qur’an ini adalah data sekunder. Menurut Sholihah (2014), data sekunder yaitu data yang sudah ada dan memiliki hubungan dengan masalah yang sedang dibahas yaitu meliputi literatur-literatur yang ada. 
F.3 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data merupakan cara bagaimana dapat memperoleh data, sehingga dari data tersebut dapat memberikan deskripsi statistik, hubungan atau penjelasan mengenai masalah yang sedang dibahas. Untuk memperoleh data tersebut, penulis menggunakan metode studi literatur. Studi literatur adalah salah satu kegiatan riset yang memiliki fungsi penting bagi penulis. Tujuan studi literatur adalah untuk mendapatkan ”peta” tentang domain masalah yang akan dibahas. Peta domain ini berupa pengetahuan tentang riset-riset yang dilakukan oleh peneliti lain dalam area pembahasan penulis. Selain itu, ada pembahasan tafsir Al-Qur’an dari para ahli tafsir.
F.4 Analisis Data
            Analisis data dimulai dengan mengumpulkan data-data yang didapatkan melalui studi literatur. Setelah data-data tersebut sudah terkumpul, langkah selanjutnya adalah:
1. Reduksi data (mengolah data)
Merupakan proses merangkum, memilih hal pokok dan memfokuskan pada hal penting. Dengan melakukan reduksi data, maka data-data yang digunakan akan lebih jelas dan terarah.
2. Penyajian data
Langkah selanjutnya yang dilakukan setelah reduksi data adalah mengolah data dan menyajikan data tersebut secara tertulis.
3. Kesimpulan
Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah membuat kesimpulan dari hasil pengelolaan data. Hasil dari pengelolaan dan penyajian data kemudian dideskripsikan dalam bentuk karya tulis yang berupa makalah.
G. Pembahasan
G.1 Solusi Al-Qur’an dalam Mengetaskan Kemiskinan
Dalam menyelesaikan masalah kemiskinan, ada dua hal yang ditawarkan Al-Qur’an. Pertama dengan mendayagunaaan zakat, dan kedua dengan menciptakan masyarakat yang mandiri melalui kewirausahaan (entrepreneurship). Di Indonesia, kedua solusi ini masih dijalankan secara terpisah. Oleh karena itu, penulis menggagas adanya sinergi dari kedua solusi tersebut untuk mengetaskan kemiskinan di Indonesia.
G.2 Mekanisme Pelaksanaan Lazispreneur
Lazispreneur merupakan program jangka panjang yang dilakukan untuk mengetaskan kemiskinan. Dalam pelaksanaannya, Lazispreneur akan menggunakan sifat kreatif tradisional (pemberian modal berupa alat usaha) dan produktif kreatif (pemberian modal berupa uang). Berikut adalah mekanisme pelaksanaan lazispreneur.
Gambar 1. Mekanisme Pelaksanaan Lazispreneur








1. Penerimaan zakat, infaq dan shadaqah
     Dalam tahap ini, amil akan menerima zakat, infaq dan shadaqah dari masyarakat. Waktu pelaksanaan tahapan ini selama satu tahun. Khusus untuk zakat, zakat yang diterima berupa zakat non-fitrah. Dengan kata lain, zakat yang diterima berupa zakat profesi, zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat pertanian, dan sebagainya. Untuk zakat fitrah, pengelolaannya tetap akan bersifat konsumtif tradisional dan konsumtif kreatif, sehingga zakat bisa tetap menjadi usaha pengetasan kemiskinan dalam jangka pendek dan lazispreneur menjadi usaha jangka panjang.
2. Survei penerima modal
Kelompok yang akan menerima modal untuk berwirausaha adalah fakir dan miskin. Amil akan melakukan survei dengan cara mendatangi, meninjau dan mewawancarai calon penerima ZIS berupa modal usaha. Dengan cara tersebut, amil akan mendapat data yang akurat tentang calon penerima ZIS. Jumlah penerima ZIS akan didasarkan pada jumlah dana yang didapat dari muzakki.
3. Pendistribusian
Setelah menetapkan calon penerima ZIS (mustahiq), amil akan melakukan tahap pendistribusian ZIS dengan cara mengundang semua calon penerima ZIS. Jajaran panitia amil, akan menjadi saksi penerimaan bantuan modal tersebut. Selain itu, mustahiq akan diminta tanda tangan pada surat pernyataan penerimaan ZIS yang juga sekaligus sebagai wujud tanggung jawab dari mustahiq untuk mengelola dana modal tersebut dengan sebaik-baiknya.
4. Pengawasan atau monitoring
Pengawasan atau monitoring terhadap jalannya usaha bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peran bantuan modal dari ZIS dalam meningkatkan perekonomian penerima ZIS. Selain itu, pengawasan ini bertujuan untuk membantu penerima ZIS apabila mendapat kendala dalam usahanya. Dengan begitu, dana ZIS bisa digunakan secara optimal.
5. Evaluasi
Evaluasi ditujukan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dalam mekanisme pelaksanaan lazispreneur. Hal ini ditujukan dalam rangka perbaikan mekanisme pelaksanaan agar bisa menjadi lebih baik.      
H. Kesimpulan
Dari penelitian yang telah kami lakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1. Dibutuhkan sinergi dari zakat dan kewirausahaan yang keduanya merupakan solusi Al-Qur’an dalam mengetaskan kemiskinan di Indonesia.
2. Sinergi dari zakat dan kewirausahaan diwujudkan dalam bentuk “Lazispreneur”.
3. Mekanisme Lazispreneur terdiri dari pengumpulan ZIS, survei penerima modal, pendistribusian, pengawasan atau monitoring, dan evaluasi.
















DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazy, Muhammad bin Qasim. (Tanpa tahun). Syarah Fathul Qorib. Surabaya: Nurul Huda.
Al-Mubarakfuri, S. 2001. Perjalanan Hidup Rasul Yang Agung Muhammas saw: Dari Kelahiran Hingga Detik-detik Terakhir. Jakarta: CV. Mulia Sarana Press.
ASEAN Secretariat. 2008. ASEAN Economic Community Blueprint. Jakarta: ASEAN Secretariat.
Asy-Syuyuti, Jalaluddin dan Muhammad, Jalaluddin Ibn Ahmad Al-Mahalliy, diterjemahkan oleh Hidayat, D. 2010. Terjemah Tafsir Jalalain. Tasikmalaya: Pesantren Persatuan Islam 91. (Via software Versi 2.0).
Kompas. 2014, Juni 14. RI Belum Punya Data Akurat. Kompas. Hal. 17.
Gani, Bustami A., Ash Shiddieqy, Hasbi, Mukhtar, Kamal, dkk. 1995a. Al-Qur'an dan Tafsirnya Jilid I.Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Gani, Bustami A., Ash Shiddieqy, Hasbi, Mukhtar, Kamal, dkk. 1995b. Al-Qur'an dan Tafsirnya Jilid IX.Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Rasyidi, A., Sitanggal, A. U., Aly, H. N., dan Abubakar, B. 1987a. Terjemah Tafsir Al Maraghi Volume 8. Semarang: Toha Putra.
Rasyidi, A., Sitanggal, A. U., Aly, H. N., dan Abubakar, B. 1987b. Terjemah Tafsir Al Maraghi Volume 9. Semarang: Toha Putra.
Rasyidi, A., Sitanggal, A. U., Aly, H. N., dan Abubakar, B. 1987c. Terjemah Tafsir Al Maraghi Volume 11. Semarang: Toha Putra
Shihab, M. Quraish. 2002a. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an Volume 5. Jakarta: Lentera Hati.
Shihab, M. Quraish. 2002b. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an Volume 11. Jakarta: Lentera Hati.
Sholihah, I., A. 2014. Analisis Penerapan Akuntansi Zakat, Infaq dan Shodaqoh Berdasarkan PSAK 109 (Studi Kasus pada Pusat Kajian Zakat dan Wakaf EL-ZAWA) Skripsi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Quthb, Sayyid. 2000. Tafsir Fi Zhilalil Qur'an. Jakarta: Robbani Press.
Yanggo, Huzaimah Tahido. 2009. Masail Fiqhyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer. Bandung: Angkasa.



Biodata Penulis
Biodata Ketua
a)      Identitas diri
1.
Nama lengkap
Irfan Maulana Ubaidillah
2.
Program Studi
Pendidikan Bahasa Inggris
3.
NIM
2120730016
4.
Tempat dan Tanggal lahir
Lampung Timur, 08 Juni 1994
5.
Jenis Kelamin
Laki-laki
6.
E-mail
7.
No Telp/HP
085768380874

b)      Riwayat Pendidikan

SD
SMP
SMA
Nama Institusi
SDN 2 Bumi Jawa
SMPN 2 Purbolinggo
SMAIT Misykat Al-Anwar Jombang
Jurusan
-
-
IPA
Tahun masuk-lulus
2000-2006
2006-2009
2009-2012












Biodata Penulis
Biodata Anggota
a)      Identitas diri
1.
Nama lengkap
Riza Aprilia
2.
Program Studi
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
3.
NIM
2120710035
4.
Tempat dan Tanggal lahir
Malang, 18 April 1994
5.
Jenis Kelamin
Laki-laki
6.
E-mail
7.
No Telp/HP
085784886691

b)      Riwayat Pendidikan

SD
SMP
SMA
Nama Institusi
SDN Madirdo 2
SMP Islam 2 Pujon
MAN Denanyar Jombang
Jurusan
-
-
Bahasa
Tahun masuk-lulus
2000-2006
2006-2009
2009-2012











Biodata Dosen Pembimbing

Nama                        : Imam Wahyudi Karimullah
No. HP                      : 085233253131
Alamat                     : Dsn. Pelinggiyan Timur Ds. Kramat Kec. Bangkalan
E-mail                      : imam.wahyudi.karimullah@gmail.com

Pendidikan
M.A. 2010-2012      : Higher, Adult and Lifelong Education, College of Education, Michigan State University (MSU),  U.S.A.
2008                           : AKTA Mengajar IV UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
2007                           : TEFL  (Teaching English as Foreign Language) program, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
S.S. 2004-2008    :Department of English Language and Letters, College of Humanities and Culture, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
2001-2004           :SMA Negeri 1 Bangkalan.
1998-2001           :MTsN Lamongan.
1992-1998           :SDN  Glagah 1, Lamongan.

1992-1998           :MI  Falahiah Glagah, Lamongan.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook